Terbukti Menggerakkan Teror Bom, Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Kondisi Sidang Ketika Aman Abdurrahman Dijatuhkan Vonis
Kondisi Sidang Ketika Aman Abdurrahman Dijatuhkan Vonis (Foto : )
www.antvklik.com
- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman yang merupakan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai terbukti melakukan sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin pada 2016.“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). [caption id="attachment_108183" align="alignnone" width="300"]
Ruang Sidang Aman Abdurrahman Ruang Sidang Aman Abdurrahman Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/6/2018)[/caption]Menurut majelis hakim, Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD telah mempunyai struktur di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.Aman juga dianggap terbukti telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.Putusan majelis hakim dalam sidang vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan pleidoinya, Aman membantah adanya tuduhan keterlibatannya dengan aksi-aksi terorisme tersebut.Aman juga membantah dirinya melakukan kekerasan penyerangan anggota polisi di Bima dan penyerangan anggota polisi di Medan. Dia hanya menyatakan, dirinya hanya mengajarkan konsep khilafah. Dia juga membantah pernah mengajarkan muridnya untuk beraksi meledakkan bom. (Laporan Restu Wulandari dan Putra Dwi Laksana dari Jakarta.)