Alexis dulu sempat gemerlap kini tampak gelap gulita di malam hari setelah setelah pihak internal tempat hiburan malam memasang spanduk yang menyatakan tutup operasional seluruh usaha di ruangan di gedung ini.
Petugas Keamanan Gedung Alexis yang berada di jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta utara ini terpaksa menggunakan senter untuk penerangan . Seluruh ruangan di Gedung yang berada di jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta utara ini geal gulita
Sejumlah awak media masih berada di area gedung ini untuk mencari keterangan pihak tempat hiburan malam terkait penutupan alexis. Namun hingga Rabu (28/3/2018) malam pihak manajemen Alexis belum memberi keterangan.Pemprov DKI telah memberikan waktu kepada pihak manajemen hotel untuk menutup seluruh kegiatan usaha hiburan pada malam ini.Pada tahun lalu hotel ini ditindak karena diduga menyelenggarakan usaha prostitusi. Desakan penutupan Alexis muncul pasca Anies Baswedan terpilih sebagai gubernur DKI tahun lalu. Dalam berbagai kesempatan, Anies berjanji akan menutup Alexis yang diduga berbisnis prostitusi. Pihak manajemen membantah tudingan Pemprov DKI.Namun akhirnya Hotel ini berhenti beroperasi pada 31 oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin tanda dasar usaha pariwisata yang diajukannya ditolak oleh pemerintah DKI Jakarta. Permohonan izin tersebut diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .Keputusan tak memperpanjang izin Hotel yang biasa ramai pada malam hari ini berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2013, perda nomor 1 tahun 2014, peraturan menteri pariwisata nomor 18 tahun 2016, dan peraturan gubernur nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Laporan Novi Zakaria dari Jakarta Utara
Baca Juga :