Akhirnya PBB Dinyatakan Sah Sebagai Peserta Pemilu 2019

pbb-gugat-kpu
pbb-gugat-kpu (Foto : )
Setelah melalui poses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018. Bawaslu lantas meminta KPU menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari,” ujar Abhan.Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tak lolos, karena tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual untuk pengurusnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Dua mediasi yang digelar Bawaslu antara PBB dan KPU tidak membuahkan hasil. PBB akhirnya menempuh jalan sidang ajudikasi.  Demikian laporan Kukun Yudi Parwanto dari Jakarta.