Diampuni Keluarga Korban, TKI Asal Cirebon Lolos Hukuman Mati

tki diampuni 2
tki diampuni 2 (Foto : )
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, yang telah divonis hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi, bisa segera bebas. TKI tersebut telah mendapatkan maaf dari ahli waris keluarga. Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kedutaan Besar Arab Saudi, Duta Besar Osama Bin Muhammed Abdullah Al-Shuaibi, mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini adalah Kementerian Luar Negeri, yang telah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban, dan bahkan mengajak keluarga korban berkunjung ke Indonesia."Saya sebagai dubes dan Kedubes Saudi Arabia mengapresiasi Kemlu dan konsulat Jenderal RI yang ada di Jeddah atas upayanya yang telah membawa keluarga korban untuk melakukan melupakan kesedihan-kesedihan yang dialaminya dengan wisata ke Indonesia, mulai di daerah puncak," ujar Osama melalui penerjemah saat jumpa pers di Kantornya, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.[caption id="attachment_98207" align="aligncenter" width="300"]
Keluarga korban Ghalib Nasir Albalawi memaafkan Masamah [/caption]Keluarga korban yang bernama Ghalib Nasir Albalawi tersebut, merupakan majikan Masamah, TKI asal Cirebon. Tindakan yang dilakukan Kemlu dengan mengundang Ghalib ke Indonesia, menurut Osama sebagai bukti bahwa hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Arab Saudi dan Indonesia terus terjalin. Meskipun, berbagai persoalan terkait TKI di Arab Saudi masih terjadi.Sebelumnya Ghalib bersama istrinya sengaja menyambangi Cirebon untuk meminta maaf kepada Masamah. Kedatangan Ghalib ke Cirebon didampingi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendampingi Ghalib.  Ghalib meminta maaf atas tuduhan pembunuhan yang ditunjukkan ke Masamah pada 2009. Tuduhan tersebut mengantarkan Masamah ke penjara Tabuk, Arab Saudi.  Menurut Ghalib, ajaran agamanya mengajarkan untuk selalu memaafkan dan membantu kepada sesamanya.  Laporan Emzy Ardiwinata dan Achmad Djunaidi dari Jakarta.