Menteri Desa Ajak Warga Bayar Pajak Agar Warga Desa Sejahtera

pajak
pajak (Foto : )
Pajak  sebagai sebagi sumber pendapatan negara sangat penting untuk membiayai pembangunan di segala sektor, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Menteri pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi eko sandjojo mengajak masyarakat untuk ikut membangun desa dengan cara taat membayar pajak.Tentu Pak 
menteri
ini bukan hanya bisa mengajak tetapi juga telah memberi contoh.  Menteri Eko sandjojo telah memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga negara indonesia dengan melaporkan spt tahunan miliknya secara elektronik dengan gawainya. Eko menyerahkan secara langsung bukti pelaporan SPT  nya kepada pegawai Direktoral Jendral Pajak Kemenkeu di gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kalibata Jakarta Selatan  pada Rabu (21/2/2018).Menurut Eko, masyarakat seharusnya semangat melaporkan pajak SPT tahunan. Sebab, kini masyarakat tidak harus  repot-repot datang  ke kantor pajak dan capek mengantre.  Warga  cukup melaporkan melalui jalur online dengan gawai dan mengisi e-filing.https://www.youtube.com/watch?v=JhYEGDWt1cs&feature=youtu.be"SPT tahunan ini penting. Kita semua tahu negara kita sdg membangun dan sebagian besar dibayar oleh pajak.dan target pajak tahun ini kan cukup besar 1400 trilyun jadi tentunya perlu dukungan masyarakat utk menjalankan krwajibannya yaitu membayar pajak.sbg warga negara kan kita punya 2 kewajiban yakni bela negara dan bayar pajak. Uang tersebut itu akan nanti dikembalikan dalam  pelayanan dan fasilitas publik yangg dapat kita nikmati bersama. dan sekarang bayar pajak kebih mudah karena dapat dilakukan secara elektronik, tidak perlu datang ke kantor pajak, antrepanjang2, cukup elektronik" ujarnya.Eko juga menegaskan  dengan taat membayar   pajak berarti masyarakat turut membangun bangsa dan negara. Menurutnya pajak sangat membantu membangun negara terutama berperan dalam pembangunan sarana prasarana maupun lapangan pekerjaan di pelosok negeri termassuk pembangunan Desa.Warga negera memiliki kewajiban untuk melaporkan spt tahunan setiap tahunnya. Jangka  waktu pelaporan spt tahunan adalah sampai dengan 31 maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 april untuk wajib pajak badan.Pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.618,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Pada 2017, target pajak yang ditetapkan pemerintah tak tercapai. Realisasi penerimaan dari pajak hingga akhir 2017 mencapai Rp 1.339,8 triliun atau sekitar 91 persen dari target APBN Perubahan sebesar Rp 1.472,7 triliun. Penerimaan pajak nonmigas hanya tercatat sebesar Rp 1.097,2 triliun atau 88,4 persen dari target sebesar Rp 1.241,8 triliun.