Mengejutkan, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Mengejutkan, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga (Foto Dok. Istimewa)
Mengejutkan, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Mengejutkan, pada hari ini, Selasa (7/7/2020), komedian Vicky Prasetyo resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Informasi penahanan mantan tunangan Zaskia Gotik itu diungkapkan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Vicky Prasetyo ditahan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Ramdan Alamsyah.Dalam pengusutannya, jaksa penuntut umum menurut Ramdan juga menjerat Vicky Prasetyo dengan pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan."Yang pasti, Vicky dijerat pasal 335, 310, dan pasal 27 isinya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah," tambahnya.Lebih jauh Ramdan mengungkapkan, pihaknya akan akan melakukan upaya-upaya untuk meringankan hukuman Vicky Prasetyo."Penangguhan masih belum diajukan. Yang pasti kami akan melakukan upaya-upaya yang selayaknya kuasa hukum lakukan," ujarnya.Seperti diketahui, hari ini, Selasa (7/7/2020) Vicky mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga.Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal ketika Vicky melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.Angel pun melayangkan kejadian tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat UU ITE.Kejadian penggerebekan itu terjadi pada November 2018 di kediaman Angel Lelga. Vicky Prasetyo menggerebek Angel yang bersama seorang pria bernama Fiki Alman di dalam kamar Angel Lelga.