Mulan Jameela Belum Sempat Gajian Rp66 Juta Dituntut Ganti Rugi Renteng Rp10 Miliar

Mulan Jameela dituntut ganti rugi Rp10 miliar
Mulan Jameela dituntut ganti rugi Rp10 miliar (Foto : )
Mulan Jameela telah resmi menjadi anggota DPR RI. Seorang wakil rakyat! Mulan dilantik Selasa, 1 Oktoner 2019. Kabarnya, gaji yang diterima para anggota DPR RI periode 2019-2024 termasuk Mulan Jameela sebesar Rp66.141.813. Wow!
Ooops, belum sempat gajian Rp66 juta, Mulan Jameela sudah ditagih Rp10 miliar! Tagihan ganti rugi! Siapa yang menuntut ganti rugi? Ganti rugi apa ya?Begini ceritanya,Adalah Sigit Ibnugroho Sarasprono. Ketua DPC Gerindra Kota Semarang yang gagal ke Senayan meski mendapat suara terbanyak. Namun kini Sigit telah jadi mantan anggota Partai Gerindra. Sigit telah dipecat!
Mulan Jameela dituntut Rp10 miliar Nama Sigit dianulir dari Caleg Gerindra terpilih di DPR RI. Posisi Sigit digantikan Sugiono. Padahal, dalam Pileg, suara Sigit lebih tinggi, yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara. Sedangkan Mulan Jameela dilantik setelah Ervin Luthfi dipecat Gerindra.Tergesernya nama Sigit dari daftar caleg terpilih DPR RI adalah buntut dari putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra lain. Beberapa penggugat diantaranya Mulan Jameela dan Sugiono, caleg nomor 1 di Dapil 1 Jateng. Gugatan ini dikabulan PN Jaksel. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Agustus 2019. Mulan Jameela dituntut ganti rugi Rp10 miliar Komisi Pemilihan Umum kemudian memutuskan Mulan dan Sugiono melenggang ke Senayan. Diputuskan pada 31 Agustus 2019 melalui Keputusan KPU Nomor 1341/PI.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.Keputusan KPU ini berdasar surat yang dikeluarkan DPP Gerindra Nomor 002/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 sebagai langkah pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Agustus 2019.Sigit akhirnya menuntut 9 caleg Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela secara perdata. Menuntut pula perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. Tuntutan ganti rugi Rp10 miliar dirujukkan pada Mulan cs tanggung renteng.Urusan ini belum kelar dan masih menjalani proses hukum.