Ini Dia Keputusan Hakim Atas Kasus Narkoba Fachri Albar

Kondisi Sidang Putusan Kasus Narkoba Fachri Albar
Kondisi Sidang Putusan Kasus Narkoba Fachri Albar (Foto : )
Artis Fachri Albar jalani sidang putusan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan olehnya pada bulan Februari 2018 lalu. Sekitar pukul 16:00 WIB Fachri didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di jalan Ampera Raya Jakarta Selatan.
 
Tak berselang beberapa lama sidang pun dimulai, setelah membacakan berkas perkara dan legalitas kronologi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Fachri Albar, Majelis Hakim yakni Asiadi Sembiring langsung membacakan putusan untuk Fachri Albar.
 
Fachri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa surat resmi dari dokter," kata Hakim Asiadi saat membacakan amar putusan.