Jelang Bebas, Ahmad Dhani Sampaikan 2 Pesan Bagi Relawannya

Jelang Bebas, Ahmad Dhani Sampaikan 2 Pesan Bagi Relawannya (Foto Istimewa)
Jelang Bebas, Ahmad Dhani Sampaikan 2 Pesan Bagi Relawannya (Foto Istimewa) (Foto : )
Dalam waktu dekat pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani akan segera menghirup udara bebas dan menjelang kebebasannya pada 30 Desember mendatang, Dhani pun menyampaikan pesan khusus bagi para relawan dan penggemarnya.
Melalui rekan sekaligus juru bicaranya Lieus Sungkharisma, Dhani menghimbau agar relawan dan penggemar yang menjemputnya nanti menjaga sikap dan ucapannya."Kepada teman-teman, sahabat-sahabat yang ikut menjemput tanggal 30 pesennya jangan singgung-singgung pa Jokowi, jangan nanti orasinya kaya waktu kampanye. Kedua, jangan sebut-sebut posisi DKI 2 buat Ahmad Dhani dia ga minat gitu, jangan ganggu yang lain dia pesennya gitu," ucap Lieus. Jumat (27/12/2019).[caption id="attachment_263734" align="aligncenter" width="900"]
Melalui rekan sekaligus juru bicaranya Lieus Sungkharisma, Dhani menghimbau agar relawan dan penggemar yang menjemputnya nanti menjaga sikap dan ucapannya (Foto ANTVKLIK-Anto) Melalui rekan sekaligus juru bicaranya Lieus Sungkharisma, Dhani menghimbau agar relawan dan penggemar yang menjemputnya nanti menjaga sikap dan ucapannya (Foto ANTVKLIK-Anto)[/caption]Meski Dhani menegaskan dirinya tidak berminat untuk mengisi posisi wakil gubernur DKI Jakarta, namun Lieus memastikan bahwa Ahmad Dhani tidak akan meninggalkan dunia politik."Ga mungkin kapok. Saya lihat yang ga akan lepas dari Dhani itu dua, musik dan politik. Karena dia dari musisi ke politik bukan dipaksa bukan disuruh tapi memang ada bakat. Saya lihat orang tuanya itu bapa ibunya dulu juga anggota DPRD kalo ga salah yah," terang Lieus.Lieus menambahkan, setelah bebas nanti Dhani tidak akan berpindah partai. Dirinya akan tetap aktif di partai Gerindra."Tetap saya lihat. Besok saya lihat mobilnya aja pake stiker gerindra," ujarnya.Seperti diketahui, suami dari Mulan Jameela itu saat ini tengah tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.Kasus kedua adalah pencemaran nama baik melalui "vlog idiot". Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Alfia Sudarsono-Aprianto Nugroho | Jakarta