Ini Dia Sosok Orang yang Dilaporkan Syahrini, Terkait Beredar Video Syur yang Diduga Mirip Istri Rheino Barack

Syahrini Melaporkan Ke PMJ Orang Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini (foto instagram Syahrini)
Syahrini Melaporkan Ke PMJ Orang Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini (foto instagram Syahrini) (Foto : )
Penyanyi Syahrini telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik serta pornografi, hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam laporan tersebut tidak tertulis nama Syahrini, melainkan seseorang berinisial DS yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, nama Syahrini hanya tertera sebagai korban atas pelaporan yang dibuat sedangkan di nama Rhein suami Syahrini dan Aisyah Zaelani kakak kandung Syahrini tertera di kolom saksi.[caption id="attachment_328060" align="alignnone" width="679"]
Surat Laporan Polisi Syahrini (foto istimewa) Surat Laporan Polisi Syahrini (foto istimewa)[/caption]Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, laporan tersebut di terima Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2020 dan yang dilaporkannya adalah akun @danunyinyir99 yang diduga telah memposting dan menyeberkan video syur diduga mirip Syahrini."Sejak tanggal 12 Mei yang lalu ada seseorang inisialnya DS yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan bahwa kliennya inisial S itu melaporkan Undang Undang ITE atas pencemaran nama baik dan pornografi melalui akun @danunyinyir99 melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di kantornya, Rabu (27/5).Dari laporan tersebut polisi melakukan proses dengan menelusuri pemilik akun yang akhirnya berhasil menahan kedua orang di daerah Jawa Timur berinisial IDM dan MS."Kemudian oleh tim penyidik khusus Polda Metro Jaya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang di sekitar Kediri Jawa Timur inisialnya IDM pemilik buku rekening, dan saudari MS sebagai pemilik akun," paparnya.Kedua orang yang sudah berhasil ditahan kini diamankan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.Yusri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP."Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.