Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Verrell Bramasta Beri Tanggapan

Verrell Bramasta
Verrell Bramasta (Foto : Instagram: @bramastavrl)

Antv – Ferry Irawan terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dan telah menjalani proses hukum sampai ke persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.

Pria berusia 46 tahun ini divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Sebagai anak sulung dari Venna Melinda, Verrell Bramasta mengaku hanya bisa mendukung dan mendoakan apapun yang menjadi keputusan ibundanya. Baginya, langkah apapun yang diambil ibunya tentunya akan menjadi yang terbaik.

 

img_title
Ferry Irawan Jalani Sidang (Foto: antvklik-Imron Danu)

"Apapun keputusan mama itu semoga itu yang terbaik yah. Sebagai anak tertua aku hanya bisa mendukung, mendoakan, membimbing dan menemani mama tiap langkah yang mama ambil," ujar Verrell Bramasta, dilansir dari YouTube Cumicumi, Kamis, 25 Mei 2023.