Antv – Seorang pria terduga pelaku penyerangan Aktor Malaysia Kamal Adli di Singapore Expo pada hari ini (14/3/2023) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Singapura.
Pihak Kepolisian Singapura, dikutip dari Bernama, akan mengajukan tuntutan terhadap pria berusia 33 tahun itu di pengadilan dengan dakwaan keterlibatannya dalam kasus sengaja melukai menggunakan senjata berbahaya.
"Jika terbukti, pelaku penyerangan dengan sengaja menyakiti menggunakan senjata berbahaya berdasarkan pasal 324 kitab pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, didenda, dihukum cambuk, atau kombinasi salah satunya," demikian pernyataan perwakilan kepolisian Singapura.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 21.19 waktu setempat, Pihak Kepolisian Singapura mendapatkan laporan kejadian pada Jalan Expo 1 di Singapore Expo bahwa tersangka menyerang seorang pria berusia 36 tahun menggunakan tongkat baton.
Kepolisian Singapura telah menyita tongkat baton pelaku sebagai barang bukti selagi penyelidikan masih terus berlangusung.
Atas kejadian, Pihak Kepolisian Singapura menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi segala macam kekerasan dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum secaar terbuka.