Resmi Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

AntvFerry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Jika nantinya majelis menyatakan terbukti melakukan pidana KDRT, maka Ferry Irawan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Melansir dari laman VIVA, Kepala Bidang Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan. Hal itu karena dalam kasusnya, korban tidak hanya menderita fisik tetapi juga psikis.

“Ancamannya lima tahun penjara,” katanya di Polda Jatim di Surababya, Kamis, 12 Januari 2023.

Dirmanto berharap Ferry bisa kooperatif dan dapat memenuhi penggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan supaya Ferry datang ke Polda Jatim Senin depan. 

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada istri sendiri. Penetapan tersangkan di lakukan oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.