Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Konten Prank Baim Wong soal KDRT

Baim Wong
Baim Wong (Foto : Instagram)

Antv – Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengusut kasus prank kepada polisi yang di lakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mengenai laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, polisi berencana akan lakukan gelar perkara.

Melansir dari laman VIVA, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan jika saat ini pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus KDRT yang dibuat demi konten Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Gelar perkara itu akan dilakukan untuk mengetahui kelaikan pada kasus tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. 

 

 

"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 1 Desember 2022.