Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Antv –Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu lalu, membuat Nikita Mirzani kini mendekam di Rutan Kelas IIB, Serang. 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa meskipun kliennya sempat dilarikan ke rumah sakit karena saraf terjepit, namun ia tetap merasa lebih baik jika berada di rutan.

"Niki sehat kemaren masuk rumah sakit karena saraf terjepit, sakit sekali dan itu saran dari rutan supaya di rawat. Setelah dirawat dia merasa ada yang ganjil, karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit,” ungkap Fahmi Bachmid dilansir dari Intip Seleb, Jumat, 11 November 2022.

“Penyakit ini kan bukan kayak flu, dikasih obat sembuh, jadi mungkin dia lebih tenang di rutan" imbuhnya.

Fahmi menyampaikan salam dari Nikita kepada rekan-rekan media dan mengatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari Senin di Pengadilan Negeri Serang.

"Nikita yang pertama titip salam kepada rekan-rekan, sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang, nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan," ucap Fahmi. 

img_title
Kuasa hukum Nikita Mirzani. (Foto: Intip Seleb)

Fahmi Bachmid juga menuturkan bahwa Nikita Mirzani sangat siap untuk melaksanakan sidang. Menurutnya, sang klien merasa bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan besar seperti narkoba dan teroris.

"Kalau Niki sangat siap malah dari kemaren minta segera disidangkan, ini kasus hanya postingan di ig story bahwa dia menyatakan ini lho ada orang melaporkan di kantor polisi bahwa, ini ada orang yang melaporkan tolong di proses pak polisi, gitu. Bukan narkoba dan teroris. Dan ternyata benar laporan itu kejadian," tuturnya lagi.

Selanjutnya Fahmi Bachmid akan mengajukan sidang secara offline kepada pihak Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," terangnya.

Selain itu, Dito Mahendra juga diminta untuk hadir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada senin, 14 November 2022.

"Wajib hadir kalau sidang itu. Bukan di pertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," pungkas Fahmi Bachmid.