Dampak Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam 10 Tahun Penjara

Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto : Instagram: @baimwong)
img_title
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram @baimwong)

 

Saat berhadapan oleh awak media, Prabowo menyebutkan bahwa dirinya melaporkan Baim dan Paula dengan 3 pasal sekaligus. 

“Pertama menyiarkan berita bohong dengan sengaja, kedua UU ITE, dan yang ketiga kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan,” ucapnya.

Proses hukum ini akan terus berlanjut meskipun Baim Wong telah menghapus video konten tersebut dari kanal YouTube-nya. 

Tak hanya itu, aktor berusia 41 tahun ini terancam mendapat hukuman penjara selama 10 tahun!

Prabowo menilai bahwa tindakan pasangan selebriti ini telah menyebabkan gaduh masyarakat. Mereka pun telah mencoreng nama baik Polri.