Akibat Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Hukuman Penjara

Permintaan maaf dari Baim Wong dan Paula Varhoeven
Permintaan maaf dari Baim Wong dan Paula Varhoeven (Foto : Instagram @baimwong)

Antv – Kontroversi kembali dibuat oleh sepasang suami istri, Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kali ini, mereka dengan sengaja membuat konten berisi prank soal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tindakan kedua pesohor itu sontak mengundang banyak serangan dari publik. Apalagi, belakangan ini isu KDRT memang tengah hangat diperbincangkan, lantaran ada salah satu artis Tanah Air yang sedang mengalaminya.

Atas tindakan tersebut, Baim dan Paula disebut bakal terancam pidana, lantaran diduga telah membuat laporan palsu, yang menyangkut nama kepolisian.

Pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti konten prank Baim Wong karena telah membuat laporan bohong yang mengarah tindak pidana.

"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 3 Oktober 2022.

Bunyi Pasal 220 KUHP sendiri yakni, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

img_title
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto : Instagram @paula_verhoeven)