Wartawan Antara di Aceh, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan?

Wartawan Antara di Aceh Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan?
Wartawan Antara di Aceh Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan? (Foto : )
Polres Aceh Barat menetapkan seorang wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ia mengungkapkan, justru dirinya yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.Kemudian, Dedi melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Aceh Barat. Menurutnya, para pelaku keberatan atas pemberitaan yang ditulis dirinya.[caption id="attachment_283266" align="alignnone" width="900"]
Wartawan Antara di Aceh Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan? Dedi Iskandar, saat dirawat di rumah sakit. (ANTV/Chaidir Azhar).[/caption]Pria yang menjabat sebagai Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) cabang Kabupaten Aceh Barat ini malah dijerat Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun dia tak ditahan penyidik karena mendapat jaminan dari sejumlah rekan media di Aceh Barat.Sebelumnya, Dedi dikeroyok oleh sejumlah orang di sebuah warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, buntut atas pemberitaan yang ditulisnya tentang pengusaha ancam wartawan dengan senjata api. Ia sempat dirawat di rumah sakit karena alami sejumlah luka. Chaidir Azhar | Aceh Barat, Aceh