Wakil Bupati Yalimo Dijerat 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Polwan Hingga Tewas

Wakil Bupati Yalimo Dijerat 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Polwan Hingga Tewas (Foto Istimewa)
Wakil Bupati Yalimo Dijerat 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Polwan Hingga Tewas (Foto Istimewa) (Foto : )
Polisi menjerat ED, Wakil Bupati Yalimo, pelaku yang diduga menabrak Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas. dengan hukuman 12 tahun penjara.
ED telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Jayapura Kota, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.Meski pelaku adalah wakil bupati. Namun menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw proses hukum terhadap ED tetap berjalan seperti biasa tanpa memandang status.“Pelaku sudah menjadi tersangka dan kita tahan. Dalam kasus ini, yang dilihat itu korbannya, bukan pelaku. Siapapun manusianya, pelaku adalah pelaku,” kata Waterpauw, Kamis (17/9/2020) di Jayapura.[caption id="attachment_375637" align="aligncenter" width="640"]
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok Polda Papua) Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Dok Polda Papua)[/caption]Ditambahkan Kapolda Papua, dirinya menyesali prilaku tersangka ED yang masih tergolong muda namun sudah menjadi pecandu minuman keras.Menurutnya pengaruh minuman keras sangat mengancam korban jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain. Beruntung saat kejadian, tersangka berada di jalan menanjak."Jika berada di jalanan menurun, maka akan menimbulkan banyak korban jiwa. Saya bayangkan jika dalam keadaan turun, bisa jadi pelaku juga menjadi korban," katanya.Terkait hak politik terangka, Kapolda Papua memastikan bahwa tidak akan berpengaruh kepada proses hukum terhadap tersangka. Akan berjalan seperti biasa."Mengenai bagaimana hak politiknya, akan menyusul nanti oleh pihak yang berkompetensi,” ujarnya.Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhipermana di tempat berbeda menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 no. 22, terkait UU lalu lintas tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.“Pelaku sudah dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” paparnya, seperti dikutip dari Kumparan.