Vonis Mati Gembong Narkoba Dianulir Jadi 20 Tahun Penjara, MA Didemo

demo ma
demo ma (Foto : )
Gedung Mahkamah Agung (MA) didatangi  massa pengunjukrasa. Mereka protes vonis mati gembong narkoba yang dianulir MA menjadi 20 tahun penjara.
newsplus.antvklik.com
-  Puluhan orang yang berasal dari Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) berunjukrasa ke gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (28/8/2019) siang.Mereka protes dengan putusan kasasi MA terhadap Muhammad Adam, gembong narkoba jaringan Malaysia Indonesia. Vonis mati terhadap Adam dianulir MA menjadi 20 tahun penjara.Sebelumnya, Adam telah divonis bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia. Modusnya, penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke ban serep.Dalam orasinya, para pengunjukrasa menilai, kasasi MA telah melukai hati masyarakat."Kita ada di depan Mahkamah Agung ini menunjukkan keprihatinan kita. Kenapa hukuman mati bisa jadi 20 tahun, yang akhirnya terbukti ditangkap lagi oleh Pak Arman Depari (Deputi Bidang Pemberantasan BNN). Oleh tim BNN, ternyata dia (Adam) pengendali narkoba dari dalam penjara. Ini melukai, mencederai hati rakyat," katanya.Meski hukuman Adam menjadi 20 tahun penjara, seorang kaki tangannya dalam sindikat narkoba ini justru dihukum lebih berat. Syahrial alias Ucok divonis hakim mendapat hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Rahmad Aminuddin & Achmad Djunaidi I Jakarta