Ketua Gugus Tugas: Vaksin COVID-19 Belum Ditemukan, Masyarakat Agar Patuh dan Ikuti Aturan Pemerintah

Vaksin COVID-19 belum ditemukan, masyarakat agar patuh dan ikuti aturan pemerintah
Vaksin COVID-19 belum ditemukan, masyarakat agar patuh dan ikuti aturan pemerintah (Foto : )
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali menegaskan agar masyarakat mematuhi surat edaran tentang pembatasan perjalanan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.Menurut Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (
rapid test ) dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point