Usai Aniaya Korban, Anak-Anak Geng Motor Semarang Ditangkap Polisi

ANAK TERLIBAT GENK MOTOR
ANAK TERLIBAT GENK MOTOR (Foto : )
Warga Ungaran, Kabupaten Semarang dikejutkan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh para anggota geng motor asal Kota Semarang, Jawa Tengah. Beberapa anggota geng motor pun ditangkap polisi, setelah sebelumnya ditangkap oleh masyarakat usai menganiaya pengguna jalan.Mirisnya, beberapa anggota geng motor ini merupakan anak-anak yang masih berusia belasan tahun. Tiga orang anggota geng motor asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap kepolisian Polres Semarang, setelah sebelumnya ditangkap oleh masyarakat karena telah melakukan pembacokan kepada pengguna jalan, pada malam minggu (7/10/2019).Geng motor yang rutin nongkrong bersama dengan 18 anggotanya ini, sering sekali berkumpul bersama di kawasan Gowongan, Kota Ungaran, Kabupaten Semarang, untuk melihat balap liar. Mirisnya beberapa orang dari anggota geng motor ini, masih duduk di bangku SMP dan SMA, atau masih anak dibawah umur.Anggota geng motor ini ditangkap kepolisian Polres Semarang, setelah sebelumnya melakukan pembacokan kepada pengguna jalan, yang kebetulan saat itu melintas di depan tongkrongan mereka.Tak terima ada yang melintas  di hadapan mereka, para anggota geng motor ini lantas menghampiri pengguna jalan tersebut dan langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan. Korban selamat setelah berteriak meminta tolong dan para pelaku dikepung oleh masyarakat.“Sebuah sepeda motor milik anggota geng motor ini pun sempat dibakar oleh masyarakat yang emosi, melihat tingkah geng motor tersebut yang telah membacok pengguna jalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifed Constantien B.Peristiwa penganiayaan kepada warga ini pun diakui oleh pelaku. Hal ini dipicu lantaran para pelaku merasa emosi akibat pengaruh minuman keras.Dalam penangkapan sejumlah anggota geng motor ini, polisi mengamankan empat orang pelaku, dimana dua orang pelaku masih dibawah umur dan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat penganiayaan masih dalam pengejaran polisi.Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa clurit, seragam geng motor dan sebuah kendaraan milik pelaku yang dibakar warga. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Aditya Bayu | Semarang, Jawa Tengah