Tsani Annafari Mundur Sebagai Penasihat KPK, Alasannya?

kpk
kpk (Foto : )
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mundur dari jabatannya per 1 Desember 2019. Alasannya?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pengunduran diri Mohammad Tsani Annafari sebagai Penasihat KPK."Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai. Kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat," kata Alexander seperti dilansir Antara, Kamis (28/11/2019).Namun Alexander enggan menjelaskan apakah pengunduran diri Tsani terkait dengan pemberlakuan UU KPK."Pak Tsani karena ingin kembali ke instansi asalnya meskipun sampai 21 Desember sebetulnya dia itu annti itu dengan dilantiknya Dewan Pengawas, posisi penasihat sudah tidak ada," katanya.Dikatakan Alexander, selama menjabat sebagai penasihat KPK, Tsani juga masih tercatat sebagai pegawai Kementerian Keuangan.Alexander pun mencontohkan dirinya yang masih tercatat sebagai pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Saya tercatat sebagai pegawai BPKP. Database di kepegawaian BPKP masih ada nama saya, tetapi saya sudah tidak terima gaji di sana. Saya tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian di sana," kata Alexander.Namun menurutnya, kenaikan pangkat untuk jaksa dan polisi yang bekerja di KPK, masih berjalan.Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023.Tsani menyampaikan pengunduran diri melalui email kepada seluruh pegawai KPK. Sebelum mengirim email, ia sempat menyatakan akan mengundurkan  diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK.
Sumber: Antara