Tolak Pemakaman Protokol Covid-19, Keluarga Mengamuk di Rumah Sakit

Tolak pemakaman protokol covid-19, keluarga pasien mengamuk
Tolak pemakaman protokol covid-19, keluarga pasien mengamuk (Foto : )
Keluarga pasien asal Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, mengamuk di Rumah Sakit Daerah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Mereka menolak keluarganya dimakamkan dengan cara protokol kesehatan, apalagi berdasarkan hasil rapid test, pasien tersebut baru dinyatakan reaktif covid-19
Sejumlah keluarga pasien asal Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, Jumat malam (3/7/2020) pukul 23.00 WITA  mengamuk di halaman Rumah Sakit Daerah Kota Kotamobagu,  Sulawesi Utara. Pasalnya keinginan keluarga agar bisa membawa pulang pasien atau salah satu keluarga mereka yang meninggal dunia untuk dimakamkan secara kekeluargaan justru ditolak oleh pihak rumah sakit. Alasannya,  bahwa pasien tersebut harus dimakamkan berdasarkan protokol covid-19. Akibatnya keluarga pasienpun marah. Bahkan mereka mendesak agar pasien harus dibawa pulang oleh keluarga, pasalnya pasien tersebut belum dinyatakan positif covid-19, melainkan baru dinyatakan reaktif berdasarkan pemeriksaan hasil rapid test oleh pihak rumah sakit.Andi Daeng Adami salah satu keluarga pasien mengaku  bahwa pasien masuk rumah sakit pada Jumat siang, namun tiba-tiba malam tadi pukul 20.30 WITA pasien meninggal dunia. Bahkan pasien tidak memiliki riwayat penyakit melainkan karena faktor usia yang mencapai 80 tahun lebih.“ Keluarga hanya meminta agar pasien meninggal dimakamkan oleh keluarga, ‘ ujar Andi Daeng Adami.Sementara  juru bicara covid-19 Kota Kotamobagu, Dr Tanti Korompot mengaku saat masuk rumah sakit pasien dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test. Sehingga untuk pemakaman pasien tersebut harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, bahkan setelah dilakukan negosiasi dengan keluarga dan mereka telah menerima untuk dimakamkan protokol covid-19.Sebelumnya pasien yang merupakan seorang nenek berusia  84 tahun ini masuk rumah sakit pada Jumat siang,  namun ada pukul 20:30 WITA, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Setelah adanya negosiasi antara pihak rumah sakit dan keluarganya, akhirnya pasien akan dimakamkan berdasarkan protokol covid -19, namun tetap disholatkan sesuai dengan ajaran Islam. Rifandi Kamaru | Kotamobagu, Sulawesi Utara