Panglima TNI Wajib Bayar Pajak

TNI
TNI (Foto : )
www.antvklik.com - 
Panglima tentara nasional Indonesia, Marsekal Hadi Tjahjanto beserta kepala staf TNI hari ini telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPH) orang pribadi secara online melalui e-filing.Dalam acara yang dilaksanakan di gedung markas besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Panglima TNI mengingatkan bahwa kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap Prajurit TNI dan  juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak.Panglima TNI juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa dimana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang  memungkinkan pemerintah menjalankam berbagai fungsi pemerintahan, membiayai program pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan serta membangun infrastuktur bagi Indonesia lebih baik.Sekedar mengingatkan, seluruh aparatur Sipil Negara, Anggota Polri dan Anggota TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e- filing sesuai surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 8 tahun 2015.Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat dan aman.Hingga 5 Maret 2018 jumlah SPT tahun pajak 2017 yang sudah masuk adalah sekitar 3.2 juta SPT dimana penyampaian secara elektronik yaitu e- filing, e- form dan e- spt  mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen. Jumlah SPT di awal maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 naik lebih dari 51 persen. Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh- jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.Bagi masyarakat wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan ditjen pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungin kring pajak 1500 200.
Liputan Helene Sienca dan Achmad Junaidi dari Jakarta.