Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terkait Penanganan Covid-19 untuk Pemda

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terkait Penanganan Covid-19 untuk Pemda (Foto Dok, Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI)
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terkait Penanganan Covid-19 untuk Pemda (Foto Dok, Tangkap Layar YouTube @Kemendagri RI) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.Berikut salinan lembaran instruksi Mendagri:
Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I 9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Bahtiar Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM.Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan; b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan