Tok... Tok... Tok..., Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan

Tok... Tok... Tok..., Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan
Tok... Tok... Tok..., Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan (Foto : )
www.antvklik.com
- Aktor senior Tio Pakusadewo divonis 9 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring  terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Selasa (24/7).Sebelum sidang dimulai majelis hakim memberikan kesempatan bicara Tio Pakusadewo untuk mengutarakan pendapatnya mengenai kasus yang menimpa dirinya."Saya memohon semoga saya diberikan putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim", pinta Tio Pakusadewo terhadap Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.Setelah Tio mengutarakan pendapatnya, hakim langsung membacakan amar putusan sidang. Menurut majelis hakim ada faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap pemilik nama asli Irwan Susetio Pakusadewo.Tio dianggap sangat kooperatif,  sejak pertama kali ditangkap oleh polisi pada Desember 2017 lalu hingga sopan dalam menjalani persidangan dan belum pernah dipidana terhadap kasus apapun.Sementara faktor yang memberatkan Tio adalah ia terbukti menyalahgunakan narkotika, meski begitu majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, sebab Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan pihaknya tak sepakat dengan dakwaan primer yakni pasal 112 ayat 1 yang sebelumnya didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.Hakim sepakat dengan permintaan kuasa hukum Tio yang menyebut kalau Tio menggunakan narkoba untuk keperluan sendiri dan harus direhabilitasi."Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ungkap Asiadi Sembiring saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).Majelis hakim memutuskan bahwa Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas jerat kasus narkotika."Menyatakan Tio terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan,” tandas Asiadi, disusul suara ketukan palu tanda hukuman dijatuhkan."Menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan,” sambung Asiadi Sembiring.Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  Namun menurut majelis hakim, pasal tersebut tidak terbukti.Mendengar hal tersebut, suasana di ruang sidang berubah menjadi haru, isak tangis keluarga dan kerabat Tio yang hadir berteriak mengucap rasa puji syukur. Bahkan, putri dari Tio Pakusadewo, Patrisha Beatrice Pakusadewo, langsung berkaca-kaca dan memeluk keluarga yang berada di sampingnya.Tio Pakusadewo langsung menerima putusan tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dari vonis untuk Tio. Usai putusan, Tio digiring lagi masuk ke ruang tahanan dan memberikan ucapan terima kasih ke awak media yang bertanya."Terima kasih untuk semua yang sudah membantu saya memberi dukungan baik itu teman keluarga terutama anak-anak saya", pungkas Tio, sambil berjalan masuk ke ruang tahanan sementara di Pengadilan.
Laporan Sudarmanto dan Handi Febrian dari Jakarta https://www.youtube.com/watch?v=WVK5S3kOBW8