Tertidur di Panti Pijat, Sepeda Motor Raib Dicolong

Tertidur di Panti Pijat, Sepeda Motor Raib Dicolong
Tertidur di Panti Pijat, Sepeda Motor Raib Dicolong (Foto : )
www.antvklik.com
- Tertidur saat dipijat, sepeda motor seorang pengunjung panti pijat tuna netra Harapan Mulya, di Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Kamis (8/11), raib dicolong.Anggota Reserse Mobil Kepolisian Resort Kota Depok (Resmob Polresta Depok) pun bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Jalan Limo Raya, Kecamatan Limo, Depok. Disini, petugas menyita sepeda motor
matic yang dicuri oleh pelaku, dimana plat nomornya sudah dicopot.Pengakuannya kepada polisi, pelaku bernama Muhammad Ridwan alias Repex, mengunjungi panti pijat tuna netra pada Minggu (25/10) lalu. Usai dirinya dipijat, ia mendengar dengkuran orang disebelahnya yang nyenyak tertidur saat dipijat.Dilihatnya, celana pria tersebut tergantung di kamar. Lalu Ridwan pun menyelinap masuk dan merogohnya.“Saya liat celananya disitu, saya rogoh, saya ambil kunci motornya. Posisinya disitu ada tukang pijit juga tapi kan dia ga lihat,” katanya.Usai mengambil kunci, ia pun langsung menggasak motor dan membawanya kabur. Korban tidak sadar, lantaran masih tertidur.“Saya tahu itu motor dia soalnya kan pengunjungnya cuma saya sama dia. Saya kesana jalan kaki,” tambahnya. Pelaku sempat menjual sepeda motor tersebut ke rekannya, yang kemudian langsung dibelikan telepon genggam. “ Saya jual 1 juta, uangnya buat beli hp sama kebutuhan sehari – hari,” jelas Ridwan.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian.“Dia dulu kasusnya nyuri uang. Ditangkap sama kita juga. Malahan dia baru keluar tahanan bulan Agustus 2018 lalu. Jadi kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Deddy. Laporan Mely Kasna dari Depok