Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka (Foto : )
Polisi menetapkan lima orang tersangka pada  kasus kebakaran sumur minyak ilegal Di Dusun Bakti, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Penetapan tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan 22 orang itu dilakukan, setelah polisi selama lima hari melakukan penyelidikan terhadap kasus kebarakan sumur minyak ilegal ini.Menurut Keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Koncoro, SIK, MH,  pasca terjadinya kebaran sumur minyak di Dusun Bakti, Desa Pasir Putih, Kecammatan Ranto Peureulak, Aceh Timur,  polisi telah memeriksa tiga puluh saksi dan menetapkan lima tersangka serta sejumlah kedaraan yang berhasil disita di lokasi kejadian.Sumber Antv di kepolisian menyebutkan kelima tersangka kebakaran sumur minyak ilegal,  itu masing-masing adalah sebagai kepala desa, pemilik lahan, ketua pemuda, dan pemodal.Semetara satunya lagi dinyatakan meninggal dunia saat kejadian, disebabkan pelaku adalah pekerja.Dalam peristiwa itu, sejumlah barang buti yang turut disita oleh pihak kepolisian sembilan unit sepeda motor, satu unit becak, dan sejumlah mesin dompeng lainnya untuk alat pengoboran minyak tersebut.  Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa minyak yang saat ini dititipkan di PT Awan,  anak perusahaan Pertamina EP Rantau.
S
ementara pelaku dijerat dengan pasal 55 jo, pasal 53 ayat 1 uu no 22 tahun 2001 tentangg minyak dan gas bumi jo, pasal 359 kuhp jo pasal 55 kuhp, ancaman kurungan enam tahun penjara.Sebelumnya  SKK Migas menyampaikan keprihatinan atas adanya kebakaran di sumur minyak ilegal di Aceh Timur. “Kami menyampaikan keprihatinan kepada para korban. Saat ini insiden ini sedang dalam penanganan. SKK Migas dan Pertamina EP siap bekerja sama dengan instansi terkait supaya masalah ini segera bisa teratasi,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher.“Hal seperti ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri hulu migas saat ini. Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan masyarakat dan lingkungan karena tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah di industri hulu migas,” ujarnya.Wisnu menambahkan sumber daya alam migas bukan untuk dinikmati oleh oknum-oknum tertentu tetapi merupakan milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.SKK Migas berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak  yang menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal ini. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan ini bertentangan dengan hukum dan membahayakan. Laporan Ilham Zulfikar dari Aceh Timur