Tersangka Baru Ujaran Kebencian Di Asrama Papua

IMG_20190831_031611
IMG_20190831_031611 (Foto : )

antvklik.com - Polisi menambah terduga pelaku ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur. SA menjadi tersangka kedua setelah TS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan (30/8/2019), SA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melihat video dan memeriksa saksi.

"Polda Jawa Timur menetapkan SA sebagai tersangka ujaran kebencian," ucap Dedy. Dedy menambahkan, saat ini polisi terus berupaya melakukan komunikasi secara terus menerus dalam menangani insiden yang terjadi di Papua. "Saat ini kita memilih komunikasi secara persuasif untuk menangani Papua. Itu lebih penting,: tambah Dedy. Nugroho Dendy - Ahmad Junaedi I Jakarta