Berselisih dengan Kemenkumham, Mendagri Meminta Walikota Tangerang Jaga Etika Pemerintahan

Mendagri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat
Mendagri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat (Foto : )
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Walikota Tangerang harus tetap menjaga etika pemerintahan. Ini terkait dengan perselisihan Walikota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM.
newsplus.antvklik.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, walikota harus menjaga etika pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Mendagri usai konferensi pers Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019). "Walikota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Walikota juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik.  Itu kan tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik. Yang dirugikan adalah masyarakat," kata Tjahjo.Tjahjo menghimbau  Walikota Tangerang mengkomunikasikan dengan baik dari persoalan tersebut agar tidak merugikan publik. "Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik. Jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," ujar Tjahjo.Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, dalam setiap polemik dan perbedaan pendapat tentunya harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat sehingga tidak mencederai wibawa pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.Kasus in bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang.Menteri Yasonna menyindir Walikota Tangerang yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Arief membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks Kemenkumham di Tangerang.Selain memutus aliran listrik penerangan jalan umum, pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.