Terkait Dugaan Bobolnya Data WNI dari KPU Oleh Hacker, Ini Kata Alvin Lie

alvin lie
alvin lie (Foto : )
Alvin Lie menanggapi dugaan bobolnya data WNI dari KPU yang diklaim oleh hacker atau peretas berhasil mencuri 2.3 juta data kependudukan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie memberikan tanggapan terkait dengan klaim hacker yang mampu membobol server KPU dan meretas 2,3 juta data kependudukan. Hal ini harus di verifikasi dahulu kebenarannya.“Tentunya hal ini harus diverifikasi dulu kebenaranya, apakah data-data itu didapatkan dari server KPU yang di bobol atau dari sumber-sumber lain," demikian pernyataan Alvin Lie saat dihubungi antvklik, Jum’at (22/5/2020)Alvin Lie mengatakan, walau demikian KPU perlu transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat luas karena mereka juga operasionalnya didanai dari APBN, perlu melakukan investigasi internal apakah benar data tersebut berhasil dicuri.Kalo memang itu benar langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan kedua adalah mitigasi terhadap jutaan orang yang data kependudukannya bocor ini.“Tentunya harus bekerjasam dengan Direktorat Jendral Dukcapil untuk mitigasinya apakah nomornya NIK dan KK nya diganti atau cara-cara lain tapi yang jelas negara berkewajiban melindungi data kependudukan dan data pribadi dari warga negaranya” ujar Alvin.Ini juga menjadi peringatan kepada semua instansi untuk selalu mengupate firewall atau pengaman jaringan komputernya terutama yang berkaitan dengan data-data pribadi, data kependudukan pengguna jasanya.Alvin menambahkan, bagi Direktorat Jendral Dukcapil ini juga suatu peringatan juga agar lebih intensif memeriksa kekuatan keamanan dari sistem komputer. Semua pihak yang mengakses data walaupun hanya melihat tidak mengambil semuanya demi melindungi keselamatan keamanan data kependudukan dan data pribadi."Ini juga menjadi momentum yg sangat baik, setelah kemarin ada dugaan Tokopedia diretas, sekarang KPU diretas." lanjut AlvinMaraknya peretasan yang dilakukan para hacker, menjadi kekhawatiran banyak pihak. Sudah saatnya pemerintah membuat Undang-Undang yang melindungi data-data pribadi dan sanksi bagi para hacker.“Sudah sangat mendesak kita punya Undang-Undang untuk melindungi data pribadi data kependudukan dan juga sanksi-sanksi pidana bagi pihak yag lalai dan juga pihak yang meretas dan mencuri maupun menyalahgunakan data tersebut.” pungkas Alvin Lie.