Teriakan protes bahkan ada yang pingsan terjadi beberapa saat setelah hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau.Sidang putusan kasus penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa enam oknum polisi Polres bintan Kkepulauan Riau serta Seorang warga sipil awalnya berlangsung aman dan lancar.Sidang yang digelar sejak petang hingga malam tersebut akhirnya diwarnai protes sejumlah keluarga terdakwa setelah hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa. Keenam polisi tersebut divonis masing-masing sebelas tahun terhadap terdakwa Brigadir Kepala AK, sepuluh tahun, Ajun Komisaris polisi DS dan Brigadir IW delapan tahun , Brigadir dua KT tujuh tahun , Brigadir satu JA, Brigadir dua TA enam tahun penjara.Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman delapan tahun terhadap terdakwa warga sipil DMS, serta denda masing-masing satu milyar rupiah dengan subsider bervariasi antara enam bulan hingga satu tahun penjara.Usai pembacaan vonis tersebut, salah seorang keluarga terdakwa langsung pingsan dan histeris hingga dibawa keluar ruangan sidang. Sejumlah kelaurga terdakwa yang menilai putusan hakim tersebut terlalu berat.Menurut humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan, vonis tersebut sebagian lebih ringan dari tuntutan jaksa karena hakim mempertimbangkan jasa keenam polisi tersebut dalam
pemberantasan narkoba
.Laporan Kurnia Syaifullah dari Tanjungpinang
Baca Juga :