Terdakwa Taat Pribadi Tolak Telah Terima Rp. 800 Juta dari Prayitno

taat pribadi 1
taat pribadi 1 (Foto : )
www.antvklik.com - Sidang pledoi atau pembelaan kasus penipuan penggadaan uang dengan terdakwa Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (21/8).Terdakwa Taat Pribadi melalui penasehat hukumnya menolak keras pernyataan pihak Jaksa Penuntut Umum, jika terdakwa telah menerima uang dari korban Prayitno sebesar 800 Juta Rupiah, sebagai uang mahar yang akan digandakan.Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Taat Pribadi dikawal ketat oleh aparat keamanan saat menuju kursi pesakitan di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Kali ini sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan nampak lebih santai dan tenang. Terdakwa taat pribadi melalui penasehat hukumnya, Muhammad Soleh menyatakan menolak keras tuduhan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, jika terdakwa menerima uang dari korban Prayitno, warga Jember sebesar Rp 800 juta. Uang itu dianggap sebagai uang mahar yang akan digandakan sebanyak 100 kali lipat.Bahkan, terdakwa Taat Pribadi mengaku tidak ada perjanjian tertulis dengan korban. Menurut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, uang korban diserahkan ke almarhum Ismail dan istrinya yakni Bibi Resemjan, dengan alasan untuk membeli kotak ATM ajaib dan sejumlah peralatan magic.Maka pihak penasehat hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim benar-benar adil dalam menentukan vonis atau putusan nanti. Setelah pihak JPU menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Sementara itu, pihak JPU akan menanggapi dengan fakta di lapangan atau sesuai dakwaannya, apabila terdakwa secara sah melakukan penipuan modus penggadaan uang mahar baik melalui orang lain maupun dirinya sendiri.Selanjutnya sidang duplik dan replik akan digelar kembali pada besok hari, karena dipastikan hari Kamis pekan ini, juga akan dilakukan sidang vonis atau putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.Laporan Syahwan Kamahina dari Probolinggo, Jawa Timur.