Terdakwa Setnov Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Terdakwa setnov
Terdakwa setnov (Foto : )
Terdakwa Setnov dinilai belum pantas jadi j
ustice collborator
  bahkan Komisi pemberantasan korupsi tengah mempelajari fakta di persidangan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukannya. Pasalnya dalam tuntutan jaksa, aliran uang kepada Setya Novanto melalui sejumlah negara dan beberapa pihak untuk menghindari otoritas pengawas keuanganKepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan,  pengembangan perkara bisa dilakukannya KPK  terkait fakta yang muncul dipersidangan dengan terdakwa setya novanto. "Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa setya novanto, apakah tadi yang disebut seperti TPPU , atau perbuatan yang lain" ungkapnyaDalam pembacaan tuntutan dengan terdakwa setya novanto di pengadilan Tipikor,   jaksa mengungkapkan aliran dana ke Setya Novanto. Aliran dana melalui enam negara , Indonesia , Amerika Serikat , Hongkong , Singapura, india dan Mauritius. Selain itu juga melalui sejumlah pihak , diantaranya Irvanto Pambudi maupun PT Biomorf Muritius.KPK  juga menilai Setya Novanto belum berhak menjadi justice collaborator,  pasalnya setya novanto dinilai tidak jujur dan belum mau mengungkap semua yang terlibat dalam korupsi  KTP-elektronik  Laporan Cendono Mulian dan Hartono dari Jakarta