Mantan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar BPN, Ir Tjahyo Widianto menegaskan BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat tanah yang masih berstatus sengketa . "Jika BPN secara nyata-nyata mengetahui tanah tersebut berstatus sengketa maka BPN harusnya menunda penerbitan sertifikatnya"ungkap Tjahyo. Peraih Piala Presiden Pelayanan Prima Pertanahan ini menegaskan ,jika terbukti maladministrasi, BPN berwenang membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan.
Menurut Tjahyo ,BPN seharusnya mempersilakan kedua pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa terlebih dahulu. Sebab, jika BPN tetap menerbitkan sertifikat di atas tanah sengketa, akan menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak dan kemungkinan akan ditemukan cacat administrasi (maladministrasi) pada kemudian hari.
Peraih Piala Presiden Pelayanan Prima Pertanahan ini juga menegaskan ,BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat yang maladministrasi dalam proses penerbitannya.
Bila ternyata terbukti ada kesalahan administrasi, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat harus berani mengusulkannya pembatalan sertifikat tersebut.
"Masalahnya, berani nggak, mengusulkan pembatalan tsb. Dgn demikian pembatalan sertipikat itu tidak melulu dengan putusan pengadilan" ungkapnya.
Baca Juga :