Tanah Diserobot, Sejumlah Warga Mengadu ke Kantor Staf Kepresidenan

korban penyerobotan tanah
korban penyerobotan tanah (Foto : )
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penyerobotan tanah   mengadu ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) , Jakarta, Selasa (8/5/2018). Mereka didampingi Koordinator Koordinator Gesit Ampera Agus Muldya Natakusuma saat bertemu dengan Staf Ahli Madya Deputi IV KSP Rysepta Abimanyu.
Dalam rilisnya, Geit AMPERA menyatakan  mendukung program reformasi agraria hingga dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak cukup hanya dengan mempercepat proses sertifikasi terhadap tanah milik rakyat. Sebab , Gesit Ampera menemukan banyak terjadi di berbagai wilayah, tanah milik  rakyat baik yang berstatus girik maupun sertifikat bisa dikuasai secara sepihak oleh pengusaha besar/konglomerat. Modus penyerobotan tanah tersebut hampir serupa di berbagai wilayah.
Modus tersebut antara lain: Girik /sertifikat milik rakyat digelapkan, dihilangkan dan dimanipulasi.BPN keluarkan SHGB baru. Warga ditantang gugat ke pengadilan meski hasilnya telah diprediksi menuai kekalahan.  Lalu pengadilan dijadikan sebagai alat mengulur waktu, baik oleh BPN maupun pihak penyerobot tanah warga. Jika suatu hari terbongkar, kasus penyerobotan tanah seperti itu akan disiapkan kambing hitamnya. Padahal kasus tersebut adalah kesalahan oknum atau pegawai rendahan, sehingga mafia penyerobot tanah tidak terkena jerat hukum.
Tanah yang sejatinya tidak dibeli sesuai aturan, tetap digunakan dan dijual mahal. Sehingga jika kasusnya terbongkar, pihak tertentu telah memiliki keuntungan yang berlipat, dan tak merasakan kerugian apapun jika diharuskan membayar oleh pengadilan.BPN terindikasi bekerja sama dengan penyerobot tanah, karena menggunakan sarana yang sama, yaitu menyerahkan prosesnya ke Pengadilan.BPN sebetulnya punya kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang nyata-nyata Maladministrasi tanpa melalui pengadilan.