Dituding Sebarkan Hoax, Ini Jawaban Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani

Rapat Kemendagri di Hotel
Rapat Kemendagri di Hotel (Foto : )
Ketua Umum PHRI membantah menyebarkan hoax. Menurutnya pernyataannya di depan Presiden Jokowi berdasarkan berita beberapa media resmi.
newsplus.antvklik.com- Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik pernyataan Kemendagri yang membantah telah mengeluarkan larangan untuk mengadakan rapat di hotel. "Jika memang tak ada larangan, kami mengapresiasi itu," kata Ketua Umum PHRI.Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengungkapkan  bahwa selama ini Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoax (bohong) dan mendiskreditkan lembaga Kemendagri.Baca:
Kemendagri Sesalkan Ketua PHRI Tak Klarifikasi Soal Larangan Rapat di Hotel “Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.Menanggapi pernyataan pers dari Kemendagri,  Ketua Umum PHRI Hariyadi mengatakan ia mengatakan itu di dalam Rapimnas PHRI, setelah membaca pemberitaan beberapa media online, di antaranya BBC dan Liputan6. com dengan link berita BBC News Indonesia | Pemda dilarang rapat di hotel menyusul kasus pemerintah provinsi Papua -dan berita Liputan6.com berjudul : Pascapenganiayaan Pegawai KPK, Mendagri Larang Pejabat Rapat di Hotel