Suami Pemutilasi Istri di Sumbawa Dituntut Hukuman Mati

sidang pembunuhan
sidang pembunuhan (Foto : )
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Muslim terhadap Siti Aminah (44)  yang merupakan istrinya sendiri  menghebohkan warga di lingkungan Kebayan  Kelurahan Nrang Biji  Sumbawa Besar  Pada  tanggal 3 januari 2020 lalu,  kini telah memasuki proses persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen dan Hakim Anggota Faqihna Fiddin dan I Gusti Lanang Indra Panditha dengan Jaksa Penuntut Umum Mohammad Rasyidi dan Fera Yuanika dilaksanakan dengan agenda meminta keterangan saksi saksi.Pada sidang hari ini, Kamis (4/6/2020) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak  lima orang  saksi dari lima belas orang saksi, sementara sepuluh saksi lainnya akan dihadirkan pada agenda sidang minggu depan.[caption id="attachment_331809" align="alignnone" width="900"]
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi isteri oleh suami digelar dengan menghadirkan saksi-saksi (irwansyah)[/caption]Dalam persidangan kali ini, hampir semua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan kepada majelis hakim, JPU dan pengacara terdakwa bahwa pernah melihat dan bertemu dengan terdakwa pada tanggal 25 desember 2019,  saat berkunjung ke rumah kontrakan korban sebelum korban Siti Aminah ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi tanggal 03 januari 2020,  bahkan salah seorang saksi yang merupakan teman kerja korban mengaku bertemu terdakwa tanggal 25  desember 2019 dan sempat menegur terdakwa.Saksi terakhir bertemu dengan korban  pada tanggal 25 desember 2019 sekitar pukul 16.00 WITA, namun tetangga dan rekan korban tidak pernah melihat lagi almarhumah yang setiap hari selalu berjualan gorengan dan makanan ringan di depan rumah kontrakannya  sampai akhirnya korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi dimutilasi pada tanggal 3 januari 2020.Keterangan para saksi ini banyak dibantah oleh terdakwa di depan Jaksa dan Majelis Hakim. Terdakwa juga membantah keterangan salah satu saksi yang mengatakan dirinya sering cemburu dengan almarhum Siti Aminah, selain itu  terdakwa juga membantah pernah datang ke rumah istrinya pada tanggal 25 desember 2019 sesuai keterangan saksi.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi  mengatakan saat ini kasus mutilasi baru memasuki agenda sidang mendengar keterangan saksi saksi.Walaupun terdakwa membantah keterangan para saksi namun jaksa tetap meyakini bahwa suami korban adalah pelakunya berdasarkan keterangan lima belas saksi serta barang bukti di TKP. Terdakwa Muslim akan dituntut dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana dengan ancaman hukuman mati.”Sidang kali ini adalah sidang yang keua dengan menghadirkan saksi-saksi, dan dari keterangan saksi walau itu dibantah terdakwa, jdi kalau untuk terdakwa kami menjeratnya dengan pasal 338 junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati”. Kata Lalu Mohmmad RasyidiKarena terdakwa masih titipan tahanan jaksa dan berada dalam tahanan Polres Sumbawa belum dikirim ke lapas karena Covid-19, maka  persidangan dilaksanakan secara langsung di ruang persidangan PN Sumbawa Besar dan tidak digelar secara online  namun tetap menerapkan standar covid-19. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi saksi.Siti Aminah  ditemukan tewas didalam rumah kontrakannya dengan kondisi di mutilasi dan potongan tubuhnya disimpan di dalam box pendingin serta sebagian disimpan di dalam dua unit kulkas. Irwansyah | Sumbawa, NTB