Stop Kantong Plastik Menjadi Tantangan Terbesar Pasar Tradisional di DKI Jakarta

Stop kantong plastik menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan bahwa hal itu menjadi tantangan paling besar di pasar-pasar tradi
Stop kantong plastik menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan bahwa hal itu menjadi tantangan paling besar di pasar-pasar tradi (Foto : )
Stop kantong plastik menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan bahwa hal itu menjadi tantangan paling besar di pasar-pasar tradisional.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakata, Rabu (1/7/2020)"Tantangan terbesar memang di pasar-pasar rakyat," ujar Andono.Andono mengatakan untuk penerapan kebijakan larangan kantong plastik di pasar tradisional, Dinas Lingkungan Hidup menyepakati komitmen kerja sama dengan PD Pasar Jaya, dengan memperkuat aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.Andono mengatakan PD Pasar Jaya akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus kepada pedagang di pasar tradiosnal. Tim pengawas Dinas pun kata dia juga akan sidak secara berkala.Andono menyebutkan di hari pertama penerapan larangan kantong plastik Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sidak di sejumlah titik, mulai dari pusat pemberlanjaan, swalayan dan pasar-pasar tradisional.Hingga sore tadi kata Andono, Dinas masih mengumpulkan hasil terkait sidak hari ini, Rabu (1/7/2020)."Hari ini kita akan evaluasi temuan-temuan di lapangan, dari temuan itu nanti akan ada langkah lebih lanjut. Kita belim tau ini temuan di lapangan seperti apa," ujarnya.Andono menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub. Sanksi pertama adalah teguran tertulis.Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam.Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta.Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta."Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," ujarnyaAndono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali, seperti kantong yang terbuat dari kain, kanvas, hingga keranjang