Dua Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, Ini Hukumannya

kecelakaan tol cipularang jasa marga
kecelakaan tol cipularang jasa marga (Foto : )
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tabrakan beruntun di Tol Cipularang. Keduanya adalah sopir dump truk. Namun hanya satu yang ditahan. Ancaman hukumannya?
newsplus.antvklik.com
- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Purwakarta, Rabu (4/9/2019) mengatakan, kedua tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang berinisial DH dan S.DH adalah sopir dump truk pelat nomor B 9763 UIT dan S adalah sopir truk pelat nomor B9410 UIU. Menurut Trunoyudo, dari kedua tersangka, hanya satu yang ditahan, yaitu tersangka berinisial S.Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Jadi status tersangka terhadap DH gugur demi hukum.Kedua sopir dump truk jadi tersangka sesuai keterangan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan,  ada unsur lain yang membuat sopir truk jadi tersangka, yaitu unsur kelalaian.Dua tersangka telah membawa muatan tanah merah melebihi batas yang ditentukan. dari seharusnya 12 ton, yang diangkut malah 37 ton, atau tiga kali lipatnya."Baik DH maupun S sama sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan dengan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata Matrius.Tersangka diancam dengan UU Nomor 22 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan junto Pasal 359 dan atau 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sudah menanti S di pengadilan nanti.Tabrakan beruntun di Tol Cipularang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019) siang. Sebanyak delapan orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan ini. Sumber: Antara