Sodomi 19 Bocah, Oknum PNS Aceh Terancam Dicambuk

ilustrasi pelecehan anak
ilustrasi pelecehan anak (Foto : )
www.antvklik.com
– Setelah dua tahun, perbuatan bejat seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MA (40) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak dibawah umur akhirnya terbongkar. Menurut polisi, pelaku mengakui perbuatan sodomi terhadap 19 bocah di Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan modus mengajak anak – anak bermain bersama.[caption id="attachment_75397" align="alignleft" width="300"]
AcehPelaku mengakui perbuatan bejatnya. Foto:Chaidir Azhar [/caption]’’Ya, melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur. Sampai saat ini sekitar (korban) 19 orang. (Pelaku) membujuk anak-anak menonton porno kemudian melakukan mengajak menghisap kemaluannya dan juga melakukan sodomi,’’ kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Zulfitriadi.Sejak tahun 2016, Pria beranak dua yang juga berprofesi sebagai guru mengaji ini kerap memperdaya anak – anak di kebun miliknya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediamannya. Ironisnya, selama itu pula, perbuatan laknatnya tidak diketahui orang.’’Ya (pelaku) guru pengajian juga. Kini pelaku masih diperiksa, mungkin bisa saja ada korban lain lagi,’’ tutur Iptu Zulfitriadi.Senin Malam (29/1/2018), Anggota Satpol PP bersama Wilayatul Hisbah Aceh Barat Daya menangkap MA di kecamatan Blangpidie setelah dilaporkan oleh guru korban atas dugaan pelecehan seksual. Lalu, MA diamankan di Mapolres Kabupaten Aceh Barat Daya." Dilaporkan oleh gurunya, mendapat informasi dari anak - anak. melihat ada keanehan dari anak - anak tersebut, artinya tingkah laku anak - anak berubah dari seperti biasanya. Anak - anak itu bercerita hal yang porno, lalu gurunya mencari tahu masalah tersebut, kemudian melaporkannya kepada satpol pp lalu menahan dan menangkap pelaku " tambah Iptu Zulfitriadi.Polisi menjerat MA dengan menggunakan Pasal 63 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Antvklik.com/ Chaidir Azhar)