SKB Mendikbud dan Menparekraf Menjadi Payung Hukum Pelaku Budaya

Mendikbud
Mendikbud (Foto : )
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 secara virtual, Selasa (7/6/2020). Protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.  
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya.“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," ucap Hilmar.Hilmar menambahkan bahwa SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.“Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB,” tambah Hilmar.Protokol yang disusun bersama 2 kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.Selama masa pandemi, Kemendikbud terus mendukung ekspresi budaya, dengan memunculkan inovasi dan inisiatif baru di bidang kebudayaan bersama dengan para pelaku seni dan budaya.Menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia. Sementara data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Nugroho Dandy | Jakarta