Siswa Kota Tangerang Diliburkan hingga Juni 2020

surat
surat (Foto : )
Dinas pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang di tujukan kepada seluruh kepala PAUD, hingga SMP di kota Tangerang, dalam surat edaranya proses pembelajaran dari rumah masing-masing, dengan sistem daring di perpanjang hingga 29 Mei 2020.
Surat edaran yang di keluarkan pada tanggal 26 Maret 2020, dan ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, menyebutkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona viru s disease (COVID-19), dan berdasarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 420/1322, perihal surat edaran IV, tanggal 17 Maret 2020, perihal proses pelayanan pembelajaran.Isi surat edaran menjelaskan tentang proses pembelajaran dilakukan dari rumah masing-masing, dengan sistem
daring ( group wa,google classroom,e learning ,ruang guru dan lainnya), diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020  dan masuk pada tanggal 2 Juni 2020.Sementara kelulusan siswa SMP ditentukan berdasarkan, pelaksanaan ujian sekolah 30% sistem daring, di tambah dengan nilai raport semester 1 sampai semester 5 sebesar 70%.Kelulusan sd di tentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir, (kelas 4,5 dan 6 semester gasal), nilai semester genap kelas enam dapat di gunakan sebagai bahan nilai kelulusan.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat di lakukan dalam ventuk portofolio nilai raport, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya/test daring dan assesment jarak jauh lainnya. Mahendra Dewanata | Tangerang