Siswa Akan Diberikan Sanksi Jika Ditemukan Keluyuran di Luar Rumah

aktivitas belajar mengajar di sampit diliburkan (1)
aktivitas belajar mengajar di sampit diliburkan (1) (Foto : )
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, akan menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan para guru untuk membuat formulasi pengurangan nilai bagi para siswa yang masih nekat keluyuran di luar rumah
Belum meredanya wabah virus corona atau covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil kebijakan untuk memperpanjang libur sekolah. Namun Pemkab Kotawaringin Timur akan menegakkan kewajiban semua pelajar untuk mematuhi
social distancing , Bahkan siswa yang kedapatan bermain keluar area lingkungan rumahnya terancam mendapatkan sanksi pengurangan nilai rapor.[caption id="attachment_301074" align="alignnone" width="900"] aktivitas belajar mengajar di sampit diliburkan (2) Masih banyak siswa yang berada di luar area rumahnya saat social distancing (Foto: ANTV/ Didi Syahwani)[/caption]Wabah virus corona atau covid-19 masih melanda Kabupaten Kotawaringin Timur, akibatnya seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah pun diliburkan untuk sementara waktu, bahkan diperpanjang. Libur sekolah yang sebelumnya berlaku sejak tanggal 16 hingga 31 Maret 2020 diperpanjang hingga dua minggu kedepan, yakni sampai 14 April 2020.Perpanjangan libur ini guna meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun disayangkan, karena masih banyak pelajar yang justru keluyuran di luar rumah, padahal sekolah diliburkan agar pelajar dapat berdiam diri dan belajar di rumah. Oleh sebab itu, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan para guru untuk membuat formulasi pengurangan nilai bagi para siswa yang masih nekat keluyuran di luar rumah.Selain sebagai efek jera bagi siswa yang melanggar, pengurangan nilai ini dilakukan agar siswa tetap berada di rumah saat libur sekolah, sehingga mereka dapat terhindar dari paparan covid-19.“ Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan para Dewan Guru di Kotawaringin Timur, untuk membuat formulasi dari keinginan saya, yakni bagi siswa pada jam belajar sekolah masih berada di warnet atau berada di luar lingkungan rumahnya, maka kita berikan sanksi pengurangan nilai di sekolahnya. Ini untuk menahan mereka agar jangan keluar rumah, karena saya masih banyak melihat, banyak anak yang lbur justru bermain keluar rumah, “ ujar Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.Perpanjangan libur sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.  Sedangkan untuk sekolah menengah atas, kewenangannya berada di tingkat provinsi. Selama sekolah diliburkan, para siswa untuk sementara waktu dituntut agar dapat belajar secara mandiri di rumah dengan berbagai tugas yang telah diberikan para guru.Didi Syahwani | Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah