Singapura Perketat Pintu Masuk, WNI Harus Ijin ke Kedubes

singapura 2 foto cctv
singapura 2 foto cctv (Foto : )
Guna menangkal virus corona, Pemerintah Singapura perketat pintu masuk negaranya. Bagi warga negara Indonesia yang ingin datang, harus ijin dulu ke Kedubes Singapura.
Mulai pukul 23.59 waktu Singapura, Senin, 16 Maret 2020, Pemerintah Singapura memperketat pintu masuk negaranya guna mencegah penyebaran virus corona.Bagi mereka yang datang dari Jepang, Swiss, Inggris, dan negara-negara ASEAN harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sampai dinyatakan bebas dari virus corona.Mereka harus memilih dan menunjukkan bukti lokasi berdiam diri dalam 14 hari itu. Lokasinya bisa  di hotel, rumah, atau kediaman kerabat di Singapura.Kebijakan 14 day stay home notice (SHN) berlaku bagi siapa pun, baik warga negara Singapura, pemegang kartu izin menetap, maupun pengunjung biasa.Jika tidak mematuhi ketentuan SHN maka akan dikenakan hukuman berupa denda hingga 10 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp105 juta dan atau penjara selama 6 bulan.[embed]https://twitter.com/kbrisingapura/status/1239418463078117376[/embed]Khusus untuk seluruh
short term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, wajib menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedubes Singapura sebelum melakukan perjalanan.Jika disetujui, surat persetujuan dari Kedubes Singapura akan diverifikasi oleh petugas imigrasi di pintu-pintu masuk Singapura. Bagi pengunjung yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dari Kedubes Singapura, maka tidak diizinkan masuk atau pun transit di wilayah Singapura.