Sindikat Penjual Dokumen Aspal di Tangerang, Ditangkap Polisi

RUSDI DOKUM,EN 1
RUSDI DOKUM,EN 1 (Foto : )
Aparat kepolisian Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menangkap tujuh pelaku pemalsuan dokumen negara seperti, KTP elektronik, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Izin Mengemudi (SIM),  yang dijual satu paket seharga Rp800 ribu, melalui jaringan sosial media.Tujuh pelaku berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, S, serta MH, digelandang aparat kepolisian Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah terbukti melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP elektronik, Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti,
printer
, stempel palsu serta dokumen-dokumen yang sudah dipalsukan.“Sasarannya adalah para korbannya yang akan bekerja sebagai pengemudi taksi online , dan untuk mendapatkan blanko seperti ktp elektronik dan SIM didapat dari hasil pencopetan di wilayah Jakarta. Bahkan para pelaku juga memalsukan stempel seluruh polres di Jakarta raya, hingga Polres Bogor Kota, untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian atau skck,” ujar NF, salah seorang tersangka.Untuk melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku mencari korbannya melalui jejaring sosial dengan harga satu paket delapan ratus ribu rupiah.“Pelaku melakukan pemalsuan dokumen sejak bulan Maret 2018 lalu, yang kemudian ditangkap petugas di wilayah Benda, Kota Tangerang. Dari keterangan para pelaku dokumen-dokumen ini untuk persyaratan bekerja menjadi pengemudi taksi online,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.