Sidang Sengketa Perdata Alia Febyani Kembali Digelar

Sidang Sengketa Perdata Alia Febyani Kembali Digelar (Foto ANTVKlikAjun)
Sidang Sengketa Perdata Alia Febyani Kembali Digelar (Foto ANTVKlikAjun) (Foto : )
Sidang sengketa perdata Alia Febyani yg merupakan istri dari Jumhur Hidayat, aktivis senior dan juga mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan PT Elite Prima Hutama (EPH) (Pakuwon Group) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2019).
Sidang yang dilakukan hari ini mendegarkan agenda jawaban sekaligus selingan eksepsi dari tergugat, yang mana PT EPH yang diwakili kuasa hukum yaitu Siti Fatimah dan Sandra Marlen, juga mengatakan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.Sementara Itu kuasa hukum penggugat Agus Rihat P Manalu mengatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT EPH terutama pada klausula baku yang dibuat pengembang yang diduga dilakukan pengembang, yang diduga melanggar hukum yang tidak tidak hanya dari konteks perjanjiannya saja, dan berharap majelis hakim yang dipimpin ketua R Lim Nurohim bisa memutuskan perkara secara adil dan melindungi hakim sebagai konsumen.[caption id="attachment_245752" align="aligncenter" width="900"]
Kuasa hukum penggugat Agus Rihat P Manalu saat memberikan keterangan pers (Foto: ANTVKlik/Ajun) Kuasa hukum penggugat Agus Rihat P Manalu saat memberikan keterangan pers (Foto: ANTVKlik/Ajun)[/caption]Sebelumnya, PT EPH digugat Alia lantaran merasa dirugikan karena surat Akta Jual Beli (AJB) dua unit apartemen yang dibeli tak kunjung diberikan oleh pengembang tersebut. Akibatnya, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit apartemen yang dibeli sejak 2012 itu, tak juga dimiliki hingga kini. Padahal, pengembang berjanji memberikan sertifikat itu selama 36 bulan setelah serah-terima unit.Kondisi ini diakui Alia merugikannya, karena sewaktu salah satu unit dijual, ia tak mendapat keuntungan, tapi justru sebaliknya. Ia merugi hingga Rp Rp1.095.000.000, kala menjual apartemen tanpa AJB dan SHMSRS. Padahal sewaktu ditawarkan pengembang, ia mengaku dijanjikan bakal mendapat keuntungan dari investasi dengan membeli unit apartemen itu. Ahmad Djunaidi - Hartono | Jakarta