Sidang Perdana Kasus Rusuh 22 Mei, Jaksa Ungkap Ada Pelaku Dibayar Rp50 Ribu

Sidang Perdana
Sidang Perdana (Foto : )

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu untuk menyerang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kasus kerusuhan ini menjerat 84 orang sebagai terdakwa. Banyaknya terdakwa membuat hakim membagi dalam sejumlah perkara dengan  di ruang  yang berbeda.  Dalam sidang dengan nomor  perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu.

Uang tersebut untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu,"

kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran di hadapan majelis hakim PN Jakbar, Selasa (13/8/2019) Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.

Sedangkan para terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu dan tidak dijanjikan akan diberi uang.