Siap-Siap New Normal, Kemenkes Buat Panduan Lengkap Cegah Covid-19 di Tempat Kerja

kemenkes
kemenkes (Foto : )
Bersiap New Normal, Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan lengkap pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.Seperti dikutip dari laman
www.covid19.go.id , dalam aturan itu disebutkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa "New Normal" atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.Tapi di satu sisi, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.Maka dari itu perlu diterapkannya panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, guna bersiap memulai "New Normal".Berikut ini panduan lengkapnya. 1. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 2. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja di tempat kerja: